BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Media massa,khususnya
televisi(TV) telah memasyarakat. menurut KBBI (200:919) televisi adalah pesawat
sistem penyiaran gambar objek yang bergerak yang di sertai dengan bunyi (suara)
melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah
cahaya(gambar) atau bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya
kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat di dengar
,di gunakan untuk penyiaran pertunjukan, berita dan sebagainya.
Televisi sebagai media informasi mempunyai
dampak negatif dan dampak positif bagi masyarakat .dampak negatif dan dampak
positif tersebut berkaitan dengan program acara yang di buat oleh orang –orang
yang terlibat dalam pembuatan acara televisi. dampak negatif yang di sebabkan
oleh program acara televisi lebih menonjol daripada dampak positifnya.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam
makalah ini “Menulis Televisi”
1.3 Tujuan
Tujuan yang ingin di capai
dalam penulisan ini adalah untuk mendekskpsikan tentang Menilis Televisi
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Penulis dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentag
Menulis Televisi
2.
Bagi pembaca sebagai bahan informasi untuk mengethui lebih
jauh penulisan televisi
3.
Bagi program stasiun Televisi sebagai bahan masukan dalam
rangka mengevaluasipelaksanaan pemberitaan yang akan datang.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini hanya membahas
tentang “Kode Etik Televisi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kode Etik
Televisi
2.1.1 Prinsip
jurnalistik
Pada pasal 9 dikemukakan dua
hal. Pada ayat (1) ditegaskan, lembaga penyiaran harus menyajikan informasi
dalam program faktual dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan
dan ketidakberpihakkan (imparsialitas). sedangkan pada pasal (2)
dinyatakan,lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa indonesia yang baku baik
tertulis maupun lisan,khususnya dalam program berita berbahasa indonesia. Terkadang
dan televisi punya kewajiban dan tanggung jawab moral serta profesional untuk
selalu menggunakan bahasa jurnalistik yang benar dan baik. Televisi sebagai
mediayang paling banyak pemirsanya dan paling lama ditonton dibandingkan dengan
media massa lain,mengemban fungsi edukasi kebangsaan yang harus dilaksanakan
secara konsisten.
2.1.2 Akurasi
Dalam program faktual
lembaga penyiaran bertanggung jawab menyayikan informasi yang akurat. Sebelum
menyiarkan fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan
kebenaran materi siaran.Bila lembaga penyiaran yang belum dapat memperoleh
informasi dari pihak yang belum dapat dipastikan kebenaranya, lembaga penyiaran
harus menjelaskan kepada pihak khalayak bahwa informasi itu versi berdasarkan
sumber tertentu tersebut.
Ketentuan
ini menekankan betapa media televisi harus di kelola oleh tenaga-tenaga
profesional yang tunduk kepada kaidah yang yuridis dan kode etik.Mereka tidak
boleh didikte oleh kekuatan pemilik modaltetapi kemudian melupakan tanggung
jawab moral sosialnya. Mereka memiliki hati nurani kreatif dan inovatif yang
bermanfaatkan bagi masyarakat. Televisi sebagai lembaga mainan, seisap pesan yang disiarkannya harus benar dan dapat
dipertanggung jawabkan. Masyarakat kita sudah kritis informasi yang tidak
akurat apalagi yang menyesatkan, harus dibuang jauh-jauh dari program televisi
dan media massa lainnya.
Pada ayat keempat, kelima,
dan keenam, ditekankan tentang sumber materi siaran, tentang verifikasi, dan
tentang kewajiban koreksi. Bunyi ketiga ayat tersebut sebagai berikut” bila
lembaga penyiaran menggunakan materi siaran yang di peroleh dari pihak
lain,misalnya dari kantor berita asing, lembaga penyiaran wajib menjelaskan
identitas sumber materi siaran tersebut, kepada khalayak. saat siaran langsung
lembaga penyiran harus waspada terhadap kemungkinan nara sumber melontarkan
pernyataan tanpa bukti atau belum bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya, dan
pembawa acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut
tenteng fakta yang disampaikan narasumber atau persiapan tersebut.lembaga
penyiaran wajib segera menyiarkan koreksi apabila mengetahui telah menyajikan
informasi yang tidak akurat”.
2.1.3 Adil
Tema ayat tertuang dalam
pasal 11 yang meliputi 6 ayat. karena semua relevan, maka keenam ayat itu kita
kutip dan dibahas di sini. ayat pertama, kedua, ketiga,
masing-masingberbicaratentang informasi tidak lengkap, potongan gambar dan
suara, dan tentang kewajiban memberi penjelasan kepada khalayak saat
pengambilan potongan gambar dan suara. Berikut ketiga ayat tersebut “lembaga
penyiaran hartus menghindari penyajian infor,masi yang tidak lengkap dan tidak
adil. Penggunaan potongan gambar dan potongan suara dalam sebuah acara yang
sebenarnyaberasaldari program lainharus ditempatkan dalam konteks yang tepat
dan adilserta tidak merugikan pihak-pihakyang menjadi subyek pemberitaan. Bila
sebuah program potongan gambar atau potongan suara yang bereasal dari acara
lain, lembaga penyiaran wajib menjelaskan waktu pengambilan potongan gambar
atau potongan suara tersebut.”
Ketentuan pada ketigaayat tersebut
hendak menegaskan beberapa hal. Pertama tabu hukumnya bagi televisi untuk
menyiarkan informasi yang tidak lengkap, apalagi kalau informasi itutidak adil.
Kedua, televisi harus bekerja secara hati-hati serta proporsional.Pesan yang
disiarkan harusdilihat dalam sudut pandang yang jernih-jernih. Artinaya tidak
ada niat tersembunyiyang tidak elok dan patut.
Ketiga, televisi harus jujur pada dirinya dan
terhadap khalayak pemirsa. Ayat keempat, kelima, dan keenam, masing-masing
berbicara tentang penyebutan terhadap orang-orang yang berperkara dalam hukum,
kewajiban menyanarkan identitas tersangka, dan kewajiban media televisi
menyiarkan hak jawab seseorang yangmerasa dirugikan akibat tayangan suatu
program acara. Beriku bu nyi ayat keempat, kelima dan keenam tersebut “dalam
pemberitaankasus kriminalitas dan hukum lembaga penyiaran harus menyamarkan
identitas (termasuk menyamarkan wajah) tersangka, kecuali identitas tersangka
memang sudah terpublikasi dan dikenal secara luas. Jika sebuah program acara
memuat informasi yang mengundang kritik yang menyerang atau merusak citra
seseorang atau sekelom pok orang. Pihak lembaga penyiaran wajib menyediakan
kesempatan dalam waktu yang pantas dan setara bagi pihak yang dikritik untuk
memberikan komentar atau argumen balik terhadap kritikan yang diarahkan
kepadanya.”
2.1.4 Tidak berpihak (netral)
Tema tentang tidak berpihak,
tertuang dalam pasal 12 yang mencakup tiga ayat. Dari tiga ayat itu, dua ayat
diantaranya kita kutip dan bahas di sini. Ayat pertama berbicara tentang fakta
objektif, ayat kedua menyinggung indenpendensi pimpinan redaksi dan tanpa
tekanan. Ketika menyiarakan suatu berita. Bunyi kedua ayat itu sebagai berikut
“Pada saat menyajikan isu-isu kontroversial yang menyangkut ketentuan publik,
lembaga penyiaran harus menyajiakan berita faktadan opini secara objektif dan
secara berimbang.”
Pimpinan redaksi harus
memiliki indenpendensi untuk menyajikan berita dengan objektif, tanpa
memperoleh tekanan dari pihak pimpinan, pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Ketentuan pada kedua ayat ini hendak mengingatkan beberapa hal supaya
senantiasa dijadikan ruijukan oleh para pengelola televisi terutama reporter
dan editor. Pertama, dalam hal apa pun, kapan pun, dimana pun, dan terhadap
siapa pun. Media televisi harus tetap objektif dan berimbang. Kedua pemimpinan
redaksi, haruslah orang yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Hanya
dengan demikian, dia atau mereka tidalk akan pernah tunduk pada tuntutan yang
berada di luar koridoir profesi, idealisme, dan intergritas dirinya.
2.1.5 Privasi
Pembahasan tentang privasi
hanya dituangkan dalam satu pasal sebagaimanaterdapat dan privasi (atas
kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan objek berita. Pasal ini sejalan
dengan poendapat pakar hukumOemar Seno Adji tentang kemerdekaan pers dalamsalah
satu karya klasiknya, Media Massa dan Hukum (1977). Kemerdekaan pers, tulis
Oemar, harus diartikan sebagai kemerdakaan untuk mempunyai dan menyataka
pendapat dan bikan kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari ekspresian seperti
dikemukakan oleh negara-negara sosialis. Kebebasan dalam lingkungan batas-batas
tertentu dengan syarat-syarat limitif dalam. Seperti oleh hukum nasional, hukum
internasional, dan ilmu hukum. Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung
jawab, dan membawa kewajiban-kewajiban ( Adji, 1977:102-104 dalam Sumadina,
2005: 128).
2.1.6 Pencegatan
Ketentuan tentang pencegatan
dituamngkan dalam pasal 22 tanpa dijabarkan dalam ayat-ayat. Bunyinya sebagai
berikut “pencegatan adalah tindakan menghadang nara sumber tanpa perjanjian
untuk ditanya atau diambil gambarnya. Dalam hal ini, l;embaga penyiaran harus
mengikuti ketentuan sebagai berikut. Lembaga penyiaran hanya dapat melakukan
pencxegata diruang publik. Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan selama
itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber. Lembaga
penyiaran harus menghormati untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar. “
Jelas sudah ketentuan ini
sangat menuntut kesungguhan profesionalismedan sikap etis kalangan jurnalis.
Tanpa pemahaman sekaligus pengamatan atas profesionalisme dan kode etik
jurnalistik secara taat asas (konsisten), ketentuan inmi akan cenderung akan
selalu dilanggar oleh para jurnalis. Apalagi tingkat persainagn antar media,
terutama media informasi hiburan televisi (television infotaiment), dewasa oini
sangat keras tajam.Berdasarkan hasil survei, tayangan jes ini ternyatadisukai
pemiras, walau materi isinya banyak yang masuk dalam kategori “ramah-tamah.”
seorang pakar komunikasi dari bandung bahkan menyebutnya sebagai informasi
sampah.
2.1.7 Eksploitasi Seks
Eksploitasi tertuang dalam
pasal 44 yang mencakup empat ayat. Dari empat ayat itu tiga ayat diantaranya
kita kutip dan bahas di sini. Ayat pertama menyinggung tentang lagiu dan klik
bermuatan seks, ayat kedua berkaitan dengan tarian atau lirik sensual, dan ayat
ketiga mempersoalakan adegan atau lirik yang bernada merendahlkan perempuan.
Bunyi ketiga ayat tersebutsebagai berikut “lembaga penyiaran dilarang
menyiarkan lirik lagu dan klik video yang berisikan lirik bermuatan seks, baik
secara eksplesit maupun implisit. lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan
tarian dan lirik yang dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks,
membangkitkan hasrat seksual atau memberikan kesan hubungan seks. Lembaga
penyiaran dilarang program adegan dan atau lirik yang dipandang merendahkan
perempuan menjadi sekedar objek seks.”
Dalam buku lain, ia
menegaskan, seks di seluruh dunia sudah menjadi komoditas industri. Seks dalam
segala dimensi dan implikasi, dieksploitasi habis-habisan oleh industri media.
Berbagai dalil dan argumen dikemukakan, antara lain sudah dianggap wilayah
sosial yang boleh dibicarakan atau bahkan ditonjolkan secara terbuka dan di
ruang-ruang terbuka pula.
2.1.8 Kata-kata kasar dan
makian
Ketentuan dan kata-kata
kasar dan makian tertuang dalam pasal 52 yang mencakup dua ayat-ayat pertama
tentang penggunaan kata-kata kasar, dan ayat kedua mengenai cakupan bahasa yang
menyiarakan kata-kata kasar dan makian itu, baik secara verbal maupun
nonverbal. bunyi kedua ayat tersaebut sebagai berikut “lembaga penyiaran tidak
boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai
kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok,
musium, cabul, fulgar, serta menghina agama dan tuhan. kata-katakasar dan
makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia,
bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan sevcara verbal maupun
nonverbal.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Munculnya media televisi
sebagai media elektronik memberi pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat saat ini. Televisi adalah bagian yang men yatu dengan kehidupan
sehari-hari dan menjadi sumber umum utama dari sosiolisasi dan informasi bagi
masyarakat.
3.2 Saran
Pada penulisan makalah ini
saya mengajukan kepada seorang penulis atau jurnalis diharapkan dalam penulisan
berita, diharapkan harus patuh dalam kode etik yang telah ditetapkan oleh UU
jurnalis. Juga harus dicantumkan secara lengkap untuk menghindari adanya
kaum-kaum yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar